Berpakaian Mini dan Tanpa Identitas, Tujuh Wanita Pemandu Karaoke di Padang Diamankan Satpol PP
Tujuh wanita pemandu karaoke yang didapati sedang berpakaian minim dan tanpa identitas, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
TRIBUNSOLO.COM - Tujuh wanita pemandu karaoke yang didapati sedang berpakaian minim dan tanpa identitas, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/11/2019) dini hari.
Mereka diamankan dari dua lokasi kafe yang masih beraktifitas hingga dini hari di Kota Padang.
"Tujuh wanita ini kami amankan ketika melakukan penertiban pada kafe-kafe yang menyalahi aturan di mana masih buka hingga dini hari," kata Kasatpol PP Padang, Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Al Amin menyebutkan tujuh wanita itu diamankan dari dalam kafe tersebut.
Mereka didapati tidak memiliki identitas serta sedang berpakaian minim.
• Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin Operasional, Enam Tempat Karaoke di Bojonegoro Disegel
Selanjutnya, tujuh wanita yang berumur 25 tahun ke bawah itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
"Setelah kami beri surat peringatan yang diketahui penjaminnya, mereka kami lepaskan," kata Al Amin.
Sementara untuk kafe-kafe itu, Al Amin menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola terkait untuk dimintai keterangan.
"Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keteranganya. Ingat kami petugas penegak Perda Pemkot Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya," tegas Al Amin.
• Cemburu Lihat Istri Asyik Pandu Karaoke, Suami Tusuk Pelanggan Pria Pakai Sangkur Tepat di Perut
Al Amin menyebutkan bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas yang melangar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 Ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan malam, yaitu dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.
Sementara kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam Pasal 9.
(Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berpakaian Minim dan Tanpa Identitas, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tujuh-wanita-pemandu-karaoke.jpg)