Update Pendaftaran CPNS Solo 2019
Hari ke-8 Pendaftaran CPNS Solo, Tembus 947 Pendaftar, 47 Orang Tidak Penuhi Syarat, Ini Rinciannya
BKPPD Solo mencatat total hampir seribu pendaftar yang mendaftarkan diri dalam pendaftaran CPNS tahun ini.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pendaftaran CPNS Solo 2019 telah memasuki hari kedelapan seusai dibuka pada Senin(11/11/2019) lalu.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo mencatat total hampir seribu pendaftar yang mendaftarkan diri dalam pendaftaran CPNS tahun ini.
"Pagi ini totalnya sudah 947 pendaftar yang sudah tercatat dalam sistem," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPPD Solo, Lisino Soares kepada TribunSolo.com, Selasa (19/11/2019).
Lisino mengungkapkan, dari jumlah pendaftar yang sudah tercatat sampai hari ini, ada 47 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sebanyak 947 pendaftar itu terdiri dari 679 memenuhi syarat, 221 belum verifikasi, dan 47 tidak memenuhi syarat," ungkap Lisino.
Lisino menuturkan pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Indeks Prestasi Kumulatifnya (IPK) tidak mencukupi.
• UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Baru 10,6 Persen Pelamar yang Rampungkan Pendaftaran
• Perhatikan Hal Ini saat Unggah Berkas Pendaftaran CPNS 2019 Supaya Lolos Seleksi Administrasi
"Pendaftar yang tidak memenuhi syarat itu kebanyakan IPK-nya tidak mencukupi, tidak 3.00," tutur Lisino.
"Selain dari IPK, itu foto, pas foto tidak dilampirkan, kalau foto tidak dilampirkan, nanti waktu saya cetak di kartu tes susah," imbuhnya membeberkan.
Foto yang diunggah ke dalam situs resmi pendaftatan CPNS, https://sscn.bkn.go.id/ akan dicetak di kartu tes apabila pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Tidak bisa kita besok (waktu tes) dibawa, itu tidak bisa karena semua sekarang sudah by system," terang Lisino.
Lisino mengatakan, kesalahan pelampiran file kebanyakan dilakukan pendaftar untuk formasi tenaga kesehatan, khususnya soal pelampiran surat tanda registrasi (STR).
"Pendaftar tenaga kesehatan tidak melampirkan surat tanda register, ibaratnya supir harus punya SIM, tapi itu tidak dilampirkan," aku dia.
• Jumlah Pendaftar CPNS 2019 Membludak, Ini Rincian Gaji Terbaru PNS 2019 Mulai Golongan 1 hingga 4
• Pemkab Klaten Siapkan 15 Formasi Khusus Bagi Disabilitas dalam Pendaftaran CPNS 2019
"Kalau perawat misalnya, itu ada lembaganya yang mengeluarkan izin dia boleh melakukan praktik," tambahnya menekankan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertugas untuk mengeluarkan STR bagi para tenaga kesehatan.
"Surat tanda registrasi itu yang mengeluarkan Kemenkes, lembanya juga banyak, kalau kedokteran itu KKI," terang Lisino.
"Itu hukumnya wajib ada, karena orang mau jadi perawat harus punya izin, kalau ndak punya, kalau ada apa-apa siapa yng bertanggung jawab," imbuhnya.
Lisino menekankan, secara umum, pendaftar yang tidak memenuhi syarat karena faktor IPK.
"Secara umum IPK, paling ya (kemungkinan) masih nyoba-nyoba," tekannya. (*)