Pengumuman UMK Klaten 2020

UMK Klaten 2020 Sebesar Rp 1.947.821, Hanya Selisih Rp 8.000 dari UMK Solo 2020

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Klaten naik menjadi Rp 1.947.821.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Thinkstock
Ilustrasi UMK Solo 2020 

TRIBUNSOLO.COM - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Klaten naik menjadi Rp 1.947.821.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Klaten sebesar Rp 1.795.061.

Angka kenaikan sebesar Rp 152.760.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

Berikut daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore, yang dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

UMK Sragen 2020 Sebesar Rp 1.815.914, Angka Kenaikan UMK Terendah Kedua setelah UMK Wonogiri

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved