Pengumuman UMK Sukoharjo 2020

UMK Sukoharjo 2020 Senilai Rp 1.938.000, Angka Kenaikan Tertinggi Kedua setelah Karanganyar

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Sukoharjo disepakati naik menjadi menjadi Rp 1.938.000.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock) 

TRIBUNSOLO.COM - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Sukoharjo disepakati naik menjadi menjadi Rp 1.938.000.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1.783.500.

UMK di Sukoharjo ini mengalami kenaikan tertinggi kedua setelah Kabupaten Karanganyar dengan angka kenaikan Rp 154.500.

Sementara itu Kabupaten Karanganyar dengan angka kenaikan sebesar Rp 156.000.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

UMK Boyolali 2020 Sebesar Rp 1.942.500, Naik Rp 152.500 dari UMK 2019

Berikut daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore, yang dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000, UMK Tertinggi se-Solo Raya

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved