Pengumuman UMK Sukoharjo 2020

UMK Sukoharjo 2020 Senilai Rp 1.938.000, Angka Kenaikan Tertinggi Kedua setelah Karanganyar

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Sukoharjo disepakati naik menjadi menjadi Rp 1.938.000.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock) 

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Demikian besaran UMK Jateng 2020 yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo(Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ini Daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved