Pengumuman UMK Klaten 2020

UMK Klaten 2020 Naik Jadi Rp 1.947.821, DPRD Klaten: Sudah Sangat Bagus

Anggota DPRD Klaten dari fraksi Demokrat, Willy Paul Rindorindo, menilai angka kenaikan UMK Klaten 2020 menjadi Rp 1.947.821 sudah sangat bagus.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
ISTIMEWA
Ilustrasi gajian 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Anggota DPRD Klaten dari fraksi Demokrat, Willy Paul Rindorindo, menilai angka kenaikan UMK Klaten 2020 menjadi Rp 1.947.821 sudah sangat bagus.

"Saya rasa sudah bagus, ditambah sekarang banyak program pemerintah yang membantu dalam bidang kesehatan dan pendidikan," katanya, Rabu (20/11/2019) malam.

Willy menambahkan bahwa yang selama ini menjadi masalah justru bagi kaum pekerja adalah gaya hidup.

"Yang jadi masalah justru gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan," katanya.

"Apalagi sekarang banyak kemudahan dalam transaksi untuk pembelian barang," ujarnya.

Hal tersebut menjadi salah satu pemicu banyak kaum pekerja tidak puas dengan penghasilan yang telah ditetapkan.

UMK Klaten 2020 Sebesar Rp 1.947.821, Hanya Selisih Rp 8.000 dari UMK Solo 2020

UMK Wonogiri 2020 Naik Menjadi Rp 1.797.000, UMK Terendah se-Solo Raya

"Banyak hal juga kalau mau di hubungkan dan tidak bisa lihat dari satu sudut pandang saja," ujarnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2020 resmi disahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51 persen.

Rabu (20/11/2019) sore telah ditetapkan UMK kabupaten Klaten sebesar Rp 1.947.821,16.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) 2020.

Tertinggi ada di Kota Semarang dan terendah Kabupaten Banjarnegara.

Soal UMK 2020, Buruh: Kuota Internet sudah Jadi Kebutuhan tapi Tidak Masuk Komponen KHL

UMK Sukoharjo 2020 Senilai Rp 1.938.000, Angka Kenaikan Tertinggi Kedua setelah Karanganyar

Ganjar mengatakan UMK sudah diputuskan sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah dan sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu juga sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta UU No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UMK 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Klaten sebesar Rp 1.795.061.

Angka kenaikan sebesar Rp 152.760.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved