Berita Sukoharjo Terbaru
Pemkab Sukoharjo Imbau Tak Beli BBM di Pertamini, Jumlah Liter yang Tertera Bisa Saja Menipu
Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo, Pertamini tersebut dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin penjualan BBM dari Pertamina
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo mengingatkan masyarakat, adanya penjual bensin bermesin yang kerap disebut Pertamini, tidak punya kejelasan soal jumlah besin yang mereka keluarkan.
Pemerintah juga tidak bisa mengontrol dengan uji tera, karena keberadaan mereka ilegal.
• Antrean Warga Sukoharjo di Disdukcapil Membludak Demi Dapatkan Blangko e-KTP
• Pria Warga Makamhaji Sukoharjo Tewas seusai Tersambar Kereta, Tubuhnya Terlempar hingga 500 Meter
Bisnis Pertamini saat ini memang sedang menjamur di masyarakat Sukoharjo.
Terutama di wilayah yang berjarak cukup jauh dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo, Pertamini tersebut dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina.
"Alat uji tera kita punya, namun tidak kami lakukan di Pertamini, karena itu bisnis ilegal," katanya Jumat (22/11/2019).
Dia juga tidak bisa menjamin, bensin di Pertamini itu sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, karena tidak pernah di lakukan uji tera.
"Tulisannya satu liter, tapi apakah keluarnya satu liter ?,"
"Tidak ada yang bisa menjamin karena tidak dilakukan uji tera, SPBU saja harus sering dilakukan uji tera untuk antisipasi kesahan atau kecurangan," jelasnya.
Dia menuturkan, mestinya ada regulasi khusus untuk mengatur keberadaan Pertamini ini.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pertamina, dan masih belum bisa membuatkan regulasi mengenai keberadaan Pertamini ini."
"Karena Pertamina yang paling kecil itu pom bensin mini, bukan Pertamini, dan itu legal, sehingga bisa kita uji tera," jelasnya.
Dia juga mengingatkan, SPBU merupakan tempat penjualan BBM terakhir, bukan untuk tempat kulakan.
Hal itu berimbas pada tidak menerimanya sejumlah SPBU melayani BBM dengan jerigen, untuk mengantisipasi dijualnya kembali BBM tersebut.
Menurut Sutarmo, pembelian dengan jerigen hanya bisa dilakukan jika sudah mengantongi ijin pembelian yang dikeluarkan dari dinas terkait.
"Kalau dari saya, dispensasi yang saya berikan untuk kepentingan UMKM, tapi bukan untuk di jual lagi."
"Kalau dari Dinas Pertanian, ya untuk alat-alat pertanian," terangnya. (*)