Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar per Bulan
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina. Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
Pasutri Pakai Kostum Superhero Bagikan Takjil di Solo Baru, Kaget Masih Temui Ada yang Tak Bermasker |
![]() |
---|
Atta Halilintar Kesal Sering Disebut Pamer Kemewahan, Berdalih Dirinya Dulu Pernah Hidup Susah |
![]() |
---|
Tak Semudah Itu Mudik ke Solo, Hasil Swab Reaktif Atau Tidak, Pemudik Nekat Wajib Jalani Karantina |
![]() |
---|
Sang Ibu Kedapatan Bersama Seorang Wakapolsek, Anak Perempuannya Tak Kuasa Marahi Polisi |
![]() |
---|
Tak Hanya Sekali, Ternyata Kades Dermawan di Klaten Bebaskan Warga Panen di Sawahnya Sudah 5 Kali |
![]() |
---|