Respons KPK Tahu Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Singgung Dahsyatnya Efek Korupsi Kehutanan
Febri menilai hal itu mengejutkan karena kasus korupsi yang dilakukan Annas berkaitan dengan sektor kehutanan.
TRIBUNSOLO.COM - Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari Presiden Joko Widodo membuat kaget Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).
Febri menilai hal itu mengejutkan karena kasus korupsi yang dilakukan Annas berkaitan dengan sektor kehutanan.
• Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Proyek IPDN
Kasus itu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit.
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
Febri menuturkan, sore ini KPK telah menerima surat dari LP Sulamiskin tempat Annas ditahan.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.
• KPK Periksa Mantan Menag Lukman Hakim terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenag
Menurut Febri, KPK akan mempelajari isi surat tersebut terlebih dahulu karena surat tersebut tidak mengungkap alasan pemberian grasi kepada Annas.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau
Ada Apa di Lokananta Solo? Kemarin Gibran dan Eks Menteri Wishnutama Tinjau Kesana |
![]() |
---|
Tanggapi KLB Demokrat Tandingan Ricuh, Ketua DPC Demokrat Solo: Kader Marah Besar, Kami Marah |
![]() |
---|
Komentar Ketua DPC Demokrat Solo Soal KLB: Penunjukan Ketum Moeldoko Bentuk Penggembosan Partai |
![]() |
---|
AHY vs Moeldoko, Putra SBY Cium Gelagat Moeldoko: Sejak Awal Ingin Ambil Alih Kepemimpinan Demokrat |
![]() |
---|
Kekuatan Netizen Indonesia, Ini yang Terjadi pada Akun GothamChess Usai Kalah Catur Lawan Dewa Kipas |
![]() |
---|