Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nunung dan July Jan Sambiran tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Nunung Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Wajahnya Mendadak Murung

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andika Aditia)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved