Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Ari Askhara Setelah Kasus Harley Selundupan, Ternyata 'Hanya' ini Hukum yang Bisa Menjeratnya

Nasib Ari Askhara Setelah Kasus Harley Selundupan, Ternyata 'Hanya' ini Hukum yang Bisa Menjeratnya

Editor: Aji Bramastra
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan sepeda lipat mewah Brompton yang dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, membuat 'gemas' publik Tanah Air.

Betapa tidak, Ari Askhara yang notabene pejabat BUMN bergaji tinggi, masih berusaha menyeluncupkan pembelian barang mewah, sehingga bisa terbebas dari pajak. 

IKAGI Jelaskan Isu Pramugari Simpanan Ari Askhara, Inisialnya Sama dengan Isu yang Heboh di Twitter

Dirut Garuda Ari Askhara Beli Harley Tapi Tak Mau Bayar Pajak, Padahal, Segini Kekayaan dan Gajinya

Penyelundupan dilakukan dari Prancis ke Jakarta menggunakan armada baru Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 NEO.

Dalam pesawat itu ditemukan juga 2 unit sepeda Brompton.

Karena kasus ini, Ari Askhara akhirnya dipecat dari Garuda Indonesia.

Nah, satu hal yang masih membuat penasaran publik Tanah Air, adalah : apakah Ari Askhara akan menerima dampak lain sesuai hukum yang berlaku di Indonesia?

Kasus penyelundupan termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.

Sehingga pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.

Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan sanksi tindak pidana kepabeanan diberikan?

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

"Hal itu tertera dalam Pasal 102 atau Pasal 103 undang-undang a quo," kata Eddy O.S Hiariej dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Eddy menyebut, dalam konteks sanksi administrasi, Ari harus melaksanakan 3 kemungkinan.

Kemungkinan pertama adalah membayar kepada negara atas bea masuk yang seharus dibayarkan atas barang yang diselundupkan.

"Kedua, barang atau benda tersebut dirampas oleh negara. Dan ketiga, barang atau benda tersebut dikembalikan ke negara asalnya," jelas Eddy.

Namun kata Eddy, jika Ari telah memenuhi sanksi administrasi, maka proses pidana tidak dilanjutkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved