Nasib Ari Askhara Setelah Kasus Harley Selundupan, Ternyata 'Hanya' ini Hukum yang Bisa Menjeratnya
Nasib Ari Askhara Setelah Kasus Harley Selundupan, Ternyata 'Hanya' ini Hukum yang Bisa Menjeratnya
Hal itu mengingat hukum pidana kepabeanan adalah hukum pidana khusus eksternal dengan sifat dan karakteristik sebagai ultimum remidium.
"Sifat ultimum remidium membuat ketentuan pidana adalah sarana terakhir jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi," ungkapnya.
Terlebih, penyelundupan barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.
Karena untuk penggunaan pribadi pula, maka peristiwa tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi Garuda Indonesia.
"Dengan demikian, Garuda sebagai korporasi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, terlebih pertanggungjawaban pidana," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?"