Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Henry Indraguna Kader Baru PDI-P Tanggapi soal Aturan Bakal Calon Minimal 3 Tahun Jadi Anggota

PDI-P membuat 23 syarat dalam pendaftaran Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsur anggota/k

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bakal calon Bupati Sukoharjo, Henry Indraguna. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satu syarat bakal calon kepala daerah yang dibuat PDI-P tengah ramai dibicarakan.

PDI-P membuat 23 syarat dalam pendaftaran Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsur anggota/kader partai.

Satu poinnya berisi, kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Henry Indraguna turut memberikan tanggapan mengenai peraturan tersebut.

PAN dan PKS Ingin Pilkada Sukoharjo 2020 Hanya Muncul Dua Pasang Calon

Dia yang baru saja mengantongi KTA PDI-P otomatis akan terpengaruh dengan aturan tersebut.

Tapi dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada DPP PDI-P.

"Saya sudah tanyakam hal itu ke DPP, dan mereka mengatakan, DPP memiliki keputusannya sendiri."

"Jadi tidak perlu di khawatirkan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (22/12/2019).

Pengacara yang akrab dengan slogan kowe meneh kowe meneh itu mengatakan, rekomendasi akan kembali kepada keputusan Ketua Umum.

Ajukan Wiwaha sebagai Bakal Cabup, DPD Sukoharjo PAN Ingin Pilkada 2020 Lebih Dinamis

"Yang mendaftar KTA-nya belum ada 3 tahun, semua kembali kepada Ketua Umum, tidak perlu di khawatirkan," imbuhnya.

Hal ini merujuk kepada hak prerogratif parpol dalam menunjuk pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk maju. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved