Demo Lagi Bau Limbah PT RUM
13 Perwakilan Demonstran Dipanggil ke Ruangan Bupati Sukoharjo, Mediasi Soal Limbah Busuk PT RUM
Sebanyak 13 orang perwakilan demonstran dipersilahkan masuk ke dalam kantor Bupati Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Sebanyak 13 orang perwakilan demonstran dipersilahkan masuk ke dalam kantor Bupati Sukoharjo.
Perwakilan demonstran yang terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) itu melakukan mediasi dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di ruang rapatnya, Senin (23/12/2019).
Sementara ratusan massa lainnya masih bertahan di jalan Jendral Sudirman, sambil melakukan orasi.
Menurut salah satu koordinator aksi, Abdullah mereka meminta Pemkab dan PT RUM menjalankan SK Bupati No: 660.1/207 Tahun 2018.
"Selama dua tahun lingkungan dicemari PT RUM, sempat ada sanksi, tapi masih saja bau," katanya.
• Ratusan Demonstran Padati Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Desak Bupati Bekukan Izin PT RUM
Dikatakan, para demonstran ingin Pemkab Sukoharjo mencabut izin operasional PT RUM.
"Kita ingin Bupati menjalankan SK Bupati, dengan mencabut izin operasi PT RUM," imbuhnya.
Koordinator aksi lainnya, Herman mengatakan, sesuai Pasal 78 UU PPLH No.32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Untuk itu Polres Sukoharjo harus tetap menindaklanjuti pengaduan warga terkait pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT RUM.
Selain itu, berdasarkan Pasal 90 UU PPLH juga mengatur bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi.
• 5 Berita Soloraya Terpopuler: Pemudik Bisa Top-up di Gerbang Tol hingga Spanduk di PT RUM Dicopot
• Sempat Diprotes Dahnil Anzar Simanjutak, Spanduk Berlogo Kemenhan & TNI di PT RUM Akhirnya Dicopot
Hal itu karena tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Aksi ini merupakan demo lanjutan dari aksi sebelumnya di PT RUM pada Selasa-Kamis (10-12/12/2019), dan Jumat-Sabtu (20-21/12/2019).
Terpisah, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa masih enggan memberikan tanggapan terkait aksi ini.
"Ya saya berharap, aksi ini berjalan dengan tertib, damai, dan tidak menggangu kepentingan umum lainnya," tutupnya. (*)