Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Cocok bagi Anda yang Sedang di Luar Kota

Salah satu hal yang membuat banyak orang malas membayar pajak kendaraan adalah antre yang cukup lama di kantor Samsat.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Cara membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Samsat Online Nasional 

TRIBUNSOLO.COM - Salah satu hal yang membuat banyak orang malas membayar pajak kendaraan adalah antre yang cukup lama di kantor Samsat.

Tapi kalian perlu ingat, membayar pajak itu wajib hukumnya.

5 Berita Soloraya Terpopuler: Tanggul Jebol Rendam Puluhan Hektare Lahan hingga Cara Unik Isi Natal

Kini pemerintah memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Dokumen yang disiapkan

Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak

Masa Berlaku STNK Mati di Libur Natal dan Tahun Baru? Polisi: Tak Perlu Pikirkan Denda Pajak

Aplikasi tersedia di Playstore

Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :

1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved