Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Cocok bagi Anda yang Sedang di Luar Kota

Salah satu hal yang membuat banyak orang malas membayar pajak kendaraan adalah antre yang cukup lama di kantor Samsat.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Cara membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Samsat Online Nasional 

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju

5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit

7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam 

9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000

10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK. 

Harus tetap ke Samsat

Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

(Kompas.com / Audia Natasha Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved