Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN, Ini Syarat dan Ketentuannya untuk Non PNS dan PNS

Diketahui Kementerian BUMN menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Tribunnews/Abdul Majid
Erick Thohir saat diwawancarai setelah menghadiri peluncuran buku 'Turbulensi Sport di Indonesia' di SUGBK, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Perombakan jabatan di Kementerian BUMN terus dilakukan.

Sempat ramai beberapa waktu lalu karena aksi bersih-bersih, kini Kementerian ini membuka pengisian jabatan.

Terungkap Ini Alasan Erick Thohir Sebut Jadi Dirut Garuda Indonesia Lebih Berat Dibanding BUMN Lain

Diketahui Kementerian BUMN menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Dalam pengumuman di situs resmi Kementerian BUMN, Jumat (27/12/2019), hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Non-PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi," tulisnya.

Pendaftaran dimulai dari 26 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.

Adapun jabatan yang dibuka di kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu meliputi, Sekretaris Kementerian BUMN (PNS), Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko (PNS dan Non- PNS), Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi (PNS dan non PNS), Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis (PNS), Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (PNS).

Berikut persyaratan umumnya:

PNS:

1. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana 1 atau Diploma IV diutamakan Magister atau pasca sarjana (2)

3. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai atau politik

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved