Reynhard Perkosa 190 Pria di Manchester

Terungkap Modus Reynhard Sinaga saat Perdaya Korban, Bius Korban Pakai Obat

Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC)
Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup atas Reynhard Sinaga dalam empat sidang terpisah sejak Juni 2018 sampai Desember 2019. 

TRIBUNSOLO.COM -  Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester, Inggris.

Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf- dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.

Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.

Reynhard juga disebutkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi (kenang-kenangan), kata polisi.

Reynhard Sinaga, Mahasiswa Asal Jambi di Manchester yang Perkosa 190 Pria Dihukum Seumur Hidup

Tes Kepribadian: Hewan Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Ungkap Karakter Aslimu

Saat korban terbangun, menurut polisi, ia mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya atau minta datang ke tempat tinggalnya untuk mengecas telepon seluler.

Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Semua korban adalah pria Inggris kulit putih dan sebagian besar adalah heteroseksual dan tiga homoseksual.

Reynhard -yang menyatakan pembelaan dalam sidang pertama dan keempat- menyatakan tidak bersalah dan menyebutkan bahwa hubungan seksual dengan para pria itu atas dasar suka sama suka.

Namun para korban -menurut hakim berdasarkan bukti rekaman video- jelas tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, dan sebagian korban terdengar mendengkur dalam rekaman yang disita polisi.

Laka Lantas Sukoharjo Sepanjang 2019 Naik 125 Persen dengan 1.275 Kasus

Bupati Wardoyo Wijaya Tiba-tiba Menangis seusai Lantik 155 Pejabat di Sukoharjo

Sidang di Manchester Crown Court pada bulan Desember 2019 adalah sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban, tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria.

Sebagian korban diperkosa berkali-kali.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Indonesia Ini Dihukum Seumur Hidup atas Pemerkosaan "Terbesar" dalam Sejarah di Inggris"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved