Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prorgam Jateng Bebas SPP

Program Bebas SPP Mulai Dijalankan di 17 SMA Negeri Sukoharjo, Disebut Banyak yang Menyambutnya

Pemprov Jateng telah menerapkan program pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK/SLB negeri di Jateng.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Sukoharjo, Sudibyo saat ditemui TribunSolo.com, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan program pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK/SLB negeri di Jateng.

Program pembebasan biaya SPP yang diutarakan oleh Gubernur Ganjar Pranowo itu berlaku per Januari 2020.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Sukoharjo, Sudibyo mengatakan 17 SMA/sederajat negeri di Sukoharjo saat ini sudah menerapkan program dari Pemprov tersebut.

"Di Kabupaten Sukoharjo ada 10 SMA Negeri, 6 SMK Negeri, dan 1 SLB, dan semua sudah menerapkan itu," katanya saat ditemui dikantornya kepada TribunSolo.com, Senin (13/1/2020).

Sosialisasi juga telah dilakukan pihak sekolah kepada wali murid terkait program ini.

"Kita sudah kirimkan surat edaran kepada wali murid, untuk SMAN 1 Nguter surat edaran kami berikan pada 6 Januari 2020," jelas dia.

Ridwan Kamil: Berita Gembira, Biaya SPP SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Barat akan Digratiskan

Gubernur Jateng Siap Kirim Bantuan untuk Tangani Banjir di Jakarta

"Selain itu, kita juga sudah melakukan sosialisasi secara lisan saat pengambilan rapot, tapi waktu itu sepertinya belum diketok dewan," jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 nguter itu.

Menurutnya, banyak wali murid dan murid yang menyambut baik program Pemprov Jateng ini.

Di SMAN 1 nguter sendiri, biaya SPP yang dikenakan setiap bulannya sebesar Rp 75 ribu.

Sementara bagi murid yang telah membayarkan SPP untuk bulan Januari 2020, pihak sekolah wajib untuk mengembalikannya.

"Instruksinya, untuk siswa yang telah terlanjur membayar SPP pada bulan Januari, pihak sekolah akan mengembalikan," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved