Perempuan Jombang ini Rela Jual diri pada Bandar Demi Konsumsi Narkoba
"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono.
TRIBUNSOLO.com - Entah apa yang merasuki pikiran perempuan berinisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang ini.
Dia rela menjual dirinya demi dapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.
Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.
• Pengedar Sabu Asal Boyolali Diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo, Sabu 27,5 Gram Diamankan
• Kakak Ipar Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Medina Zein
Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang,.
Ia bahkan rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.
"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).
Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
• Positif Narkoba, ASN Tersangka Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Jakarta Sebut Konsumsi Ekstasi
Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.
"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang.
Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.
Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.
Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.
Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan surabaya.tribunnews.com dengan judul: Perempuan Muda di Jombang Rela Disetubuhi Bandar demi Sabu-sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/wakapolres-jombang-kompol-budi-setiyono-saat-menginterogasi-tersangka-penyalahgunaan-narkoba.jpg)