Viral Mobil Goyang di Mall Paragon
Polisi Sebut PNS Sragen Baru Pasang Alat Kontrasepsi di Mobil, Kepergok Langsung Tabrak Satpam
PNS Diskominfo Sragen BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PNS Diskominfo Sragen BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pihak kepolisian sedang fokus pada kasus BN yang menabrak satpam.
Setelah dilakukan penyelidikan, status BN (40) PNS Diskominfo Sragen warga Mijehan, Kecamatan Gemolong adalah tersangka dengan ancaman pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain itu, juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Soal tindakan asusila yang dilakukan tersangka, Demianus menyatakan dihentikan sebab antara pelaku dan teman wanitanya belum melakukan tindakan mesum.
• Polisi Minta Rekaman CCTV Solo Paragon Mall untuk Jadi Alat Bukti PNS Sragen yang Menabrak Satpam
• Sekda Sragen Tak Ingin Asal Tuduh soal Hubungan PNS dan Perempuan yang Bersama di Mobil Goyang
• PNS Pelaku Mobil Goyang di Parkiran Solo Paragon Mall akan Dikenai Sanksi Disiplin
"Pelaku baru mau memasang alat kontrasepsi namun ketahuan petugas parkir," kata Kompol Demianus Palulungan.
Menurut Kompol Demianus Palulungan tidak kuat unsur asusilanya.
Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi seperti tiga orang satpam rekan korban serta juru parkir.
"Kami sudah amankan barang bukti," papar Kompol Demianus Palulungan.
Penahanan pada pelaku juga ditangguhkan dengan jaminan istrinya. (*)