Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Mobil Goyang di Mall Paragon

Polisi Sebut PNS Sragen Baru Pasang Alat Kontrasepsi di Mobil, Kepergok Langsung Tabrak Satpam

PNS Diskominfo Sragen BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Mobil Honda Jazz milik pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum saat diperiksa polisi di Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (18/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PNS Diskominfo Sragen BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pihak kepolisian sedang fokus pada kasus BN yang menabrak satpam.

Setelah dilakukan penyelidikan, status BN (40) PNS Diskominfo Sragen warga Mijehan, Kecamatan Gemolong adalah tersangka dengan ancaman pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Selain itu, juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Soal tindakan asusila yang dilakukan tersangka, Demianus menyatakan dihentikan sebab antara pelaku dan teman wanitanya belum melakukan tindakan mesum.

Polisi Minta Rekaman CCTV Solo Paragon Mall untuk Jadi Alat Bukti PNS Sragen yang Menabrak Satpam

Sekda Sragen Tak Ingin Asal Tuduh soal Hubungan PNS dan Perempuan yang Bersama di Mobil Goyang

PNS Pelaku Mobil Goyang di Parkiran Solo Paragon Mall akan Dikenai Sanksi Disiplin

"Pelaku baru mau memasang alat kontrasepsi namun ketahuan petugas parkir," kata Kompol Demianus Palulungan.

Menurut Kompol Demianus Palulungan tidak kuat unsur asusilanya.

Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi seperti tiga orang satpam rekan korban serta juru parkir.

"Kami sudah amankan barang bukti," papar Kompol Demianus Palulungan.

Penahanan pada pelaku juga ditangguhkan dengan jaminan istrinya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved