Kasus PNS Mesum di Mall Solo
Status Tersangka, PNS Diskominfo Sragen Pelaku 'Mobil Goyang' Kini Masih Bekerja
Pelaku 'mobil goyang' di Solo Paragon Mall, BN (40), diketahui masih bekerja. Hal tersebut diungkapkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku 'mobil goyang' di Solo Paragon Mall, BN (40), diketahui masih bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Tatag mengatakan, hingga saat ini BN (40) masih bekerja sebagai PNS di Diskominfo Sragen.
"Masih bekerja (BN)," papar Tatag, Selasa (21/1/2020).
• Pelaku Mobil Goyang di Solo Paragon Mall adalah PNS di Diskominfo Sragen
BN sendiri merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sragen berpangkat eselon IV.
Pemkab Sragen menyatakan tidak mau gegabah dalam memutuskan sanksi, mereka menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
"Kita menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian," papar Tatag.
Pihaknya perlu mempelajari delik kasus yang dilakukan pelaku tersebut saat kejadian seperti apa.
• Kasus Mesum Mobil Bergoyang di Mall Solo, Polisi Periksa Saksi,Satpam Sebut Pengemudi Sempat Panik
"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Tatag, Selasa (21/1/2020).
Pihaknya mengaku sudah mendatangi Polsek Banjarsari terkait kasus yang menjerat BN tersebut.
Tatag membenarkan BN bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Sragen.
BN (40) adalah warga Mijehan, Gemolong, Sragen.
• Pengemudi Mobil Bergoyang yang Tabrak Satpam Mall Solo Ditetapkan Tersangka, Dapat Jaminan Istri
"Iya benar dia PNS di Sragen bertugas di Diskominfo Sragen," terang Tatag.
Pihaknya mengaku, sudah mengetahui tentang kejadian yang dialami BN (40) dan DI di Solo Paragon Mall.
BN mengendarai mobil dengan ugal-ugalan di mal tersebut hingga menabrak seorang satpam.
Namun, soal apakah keduanya berselingkuh atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan.
• 5 Fakta PNS Solo Mesum di Parkiran Mal Paragon, Jok Belakang Mobil Dimodifikasi Pakai Kasur
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari kepolisian," pungkas Tatag.
Pihaknya tidak bisa gegabah menyimpulkan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)