Pemda DIY Siapkan Lahan Relokasi Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Pemda DIY akan mempersiapkan lahan relokasi bagi deretan warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) DIY berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bisa mempersiapkan lahan relokasi bagi deretan warga terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo.
Ketua DPD HPJI DIY, Tjipto Haribowo pun mengatakan, hal tersebut dapat terealisasi, seandainya pemerintah sudah mempersiapkan lahannya.
Terlebih, sejumlah warga memang menginginkan langkah relokasi, supaya ke depannya tidak tercerai berai.
"Apakah sudah siap bangun atau belum. Kemudian, tergantung juga dengan hasil negosiasi antara Pemda dan pemilik lahan, tentang kesetaraan nilai tanah yang dibebaskan dengan penggantinya," katanya, Rabu (22/1/2020), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunjogja.com.
• Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo akan Dimulai pada 2021
Menurutnya, kalau warga setuju direlokasi, maka lahan pengganti pun harus segera dibangun oleh Pemda DIY.
Sehingga, saat pembangunan jalan tol dimulai, warga sudah mendapat kejelasan mengenai lokasi, atau lahan relokasi yang akan mereka tempati.
"Mestinya Pemda sudah ada rencana tentang lokasi lahan-lahan pengganti itu, ada dimana saja. Selain itu harus diperhitungkan juga tentang aksesbilitas lahan, agar tak mempersulit mobilitas," cetusnya.
"Tapi, biasanya kan menggunakan tanah-tanah milik Pemda yang berupa kas desa, seperti yang dilakukan di (proyek) YIA kemarin," tambah Tjipto.
Sementara terkait sering terjadinya pihak-pihak yang akan menjual lahan sebagai pengganti dengan harga mahal karena faktor warga terdampak tol mendapat ganti rugi, ia menandaskan, semuanya tetap harus disesuaikan aturan-aturan yang berlaku.
• Tol Yogya-Solo Diharapkan Bisa Terhubung dengan Destinasi Wisata
"Jadi, harga lahan per meter perseginya itu ditentukan oleh lembaga apraisial. Hasil dari perhitungan itu jadi tolok ukur, misalnya NJOP, harga pasaran, PBB dan lain-lain. Ini jadi dasar negosiasai," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku siap memfasilitasi relokasi warga dengan berbagai persyaratan.
Namun, tambahnya, hal tersebut harus dimusyawarahkan, setelah semua proses ganti rugi terselesaikan.
Menurutnya, sejauh ini, tahapannya baru sampai pada proses sosialisasi.
Setelah warga sepakat, maka BPN akan melakukan pengukuran tanah, kemudian warga diberikan ganti rugi.
Setelah itu barulah pambahasan bersama Pemda DIY, mengenai relokasi.
• Pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo Disetujui, Sri Sultan Hamengku Buwono X Beri 4 Pesan untuk Pusat