Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembobolan ATM di Wonogiri

Pembobol ATM di Wonogori Ternyata Residivis Antar Provinsi, Kuras Uang Nasabah hingga Ratusan Juta

Ternyata pria berinisial IS alias A (34) asal Lampung Selatan yang menguras isi tabungan nasabah Rp 73 juta melalui mesin ATM ternyata residivis.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Polisi menunjukkan tersangka pembobolan tabungan nasabah di mesin ATM di Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ternyata pria berinisial IS alias A (34) asal Lampung Selatan yang menguras isi tabungan nasabah Rp 73 juta melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Wonogiri, ternyata residivis.

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku pernah tertangkap karena kasus yang sama di Lampung pada tahun 2016 lalu," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020).

"Dia sempat ditahan selama 1,6 tahun," katanya menekankan.

Modal Tusuk Gigi, Pria Ini Bobol ATM Rp 773 Juta Milik Nasabah, Hati-hati Begini Modusnya

Uang Hasil Membobol ATM Digunakan Ramyadjie Priambodo untuk Beli Bitcoin

Dingin jeruji besi rupanya tidak membuat pelaku kapok, dia justru datang ke pulau Jawa dan mengulangi aksinya lagi.

Pada tahun 2018, pelaku kembali melancarkan aksinya di sejumlah tempat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Wonogiri.

Sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2020, pelaku berhasil membobol dana nasabah sebanyak 13 kali dengan nilai sekitar Rp 146 juta.

Pura-pura Menolong dan Intip PIN Nasabah, Pria Ini Kuras Tabungan Rp 73 Juta di Mesin ATM Wonogiri

Pelaku Pembobolan Brangkas & Gudang di Wilayah Klaten Rusak Server CCTV Sebelum Beraksi

"Dari keterangan pelapor, pengumpulan bukti-bukti, dan pemeriksaan CCTV, penyelidikan mengarah kepada pelaku tersebut," imbuhnya.

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Lampung pada tanggal 11 Januari lalu, dan petugas sempat melumpuhkan pelaku dengan sebuah tembakan yang mengarah pada betis kaki kirinya.

"Saat diamankan pelaku tidak kooperatif, dia berusaha melarikan diri," aku dia.

"Kami telah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihirauakan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan," jelasnya.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Wonogiri, dan terancam melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved