Isap Vape Siswa di Solo Dikeluarkan
5 Fakta Siswa SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Isap Rokok Elektrik Vape
Ramai diperbincangkan seorang siswa SMP Kalam Kudus berinisial Y dikeluarkan dari sekolahnya lantaran mengisap rokok elektrik (vape).
TRIBUNSOLO.COM - Ramai diperbincangkan seorang siswa SMP Kalam Kudus berinisial Y dikeluarkan dari sekolahnya lantaran mengisap rokok elektrik (vape).
Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto mengatakan, kejadian siswa dikeluarkan tersebut pada Oktober 2019 lalu.
• Begini Rayuan Penjual Online Shop di Solo yang Bikin Bocah SMP Klepek-klepek hingga Tega Menidurinya
Heroe mendapatkan laporan tersebut dari orang tua Y yang khawatir dengan anaknya yang hingga saat ini tidak mau bersekolah.
Untuk lebih jelasnya berikut 5 fakta terkait dikeluarkanya siswa SMP yang dikeluarkan karena mengisap rokok elektrik (vape).
1. Merokok diluar sekolah.
Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto mengatakan kejadian yang terjadi pada Oktober lalu ini dilakukan di luar lingkungan sekolah.
"Y itu mengisap Vape di luar lingkungan sekolah, bagi orangtua hukuman terlalu berat dikeluarkan," papar Heroe dihubungi TribunSolo.com, Jumat (24/1/2020).
2. Siswa bersekolah di Kalam Kudus sejak TK
Menurut data yang diterima Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto, sang anak tersebut sejak TK sudah bersekolah di Kalam Kudus hingga SMP ini.
• 5 Fakta PNS Solo Mesum di Parkiran Mal Paragon, Jok Belakang Mobil Dimodifikasi Pakai Kasur
3. Hanya ingin sekolah di SMP Kalam Kudus.
Akibat dikeluarkan ini, Y tidak mau sekolah sejak Oktober 2019 lalu padahal orangtua sudah menyekolahkan ke sekolah lain.
Namun, anak itu tidak mau bersekolah dan tetap ingin bersekolah di SMP Kalam Kudus.
"Anaknya tidak mau sekolah, itu yang membuat khawatir dan harus dipikirkan bersama," kata Heroe.
Apalagi terkait hal ini, pihak sekolah tidak pernah memanggil orangtua terlebih dahulu dan langsung mengeluarkan anak.
"Orangtua dipanggil dan langsung diberitahukan anak mereka dikeluarkan," jelas Heroe.
4. Pihak Sekolah Angkat Bicara.
Sementara itu Direktur Pelaksana SMP Kalam Kudus, Riana mengatakan, kejadian siswa dikeluarkan tersebut diketahui pada Oktober lalu.
Riana menuturkan, sekolah menerapkan aturan dan kedisiplinan pada siswa untuk kebaikan siswanya.
Mereka menegaskan, sejak dahulu aturan di Kalam Kudus memang sudah ketat agar siswa tidak berani mencoba hal negatif.
Aturan harus ditegakkan agar anak bisa disiplin.
Sementara dalam tata tertib sekolah, merokok termasuk hal yang disikapi keras baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
"Merokok itu, masuk pelanggaran kategori D yakni sangat berat," papar Riana, Jumat (24/1/2020).
Merokok disikapi keras oleh SMP Kalam Kudus lantaran merokok bisa dimasuki tawaran lainnya.
5. Dinas Pendidikan Tengah Komunikasi dengan Orangtua Siswa
Dinas Pendidikan (Disdik) Solo sudah mendapatkan laporan terkait siswa SMP Kalam Kudus yang dikeluarkan lantaran menghisap rokok elektrik vape.
Kepala Dinas Pendidikan Surakarta Etty Retnowati mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
Pihaknya mengatakan, siswa yang dikeluarkan tersebut sudah disekolahkan home schooling.
Terkait dengan persoalan yang ada pihaknya berharap ada solusi terbaik dan saat ini terus dilakukan komunikasi dengan orang tua.
"Kita berharap ada solusi terbaik," papar Etty kepada TribunSolo.com, Jumat (24/1/2020).