Begal Ojek di Wonogiri
Begal yang Ditangkap di Ngadirojo Wonogiri Gunakan Senjata Mirip Senpi, Ternyata Pisau Modifikasi
Polsek Ngadirojo Wonogiri berhasil mengamankan seorang pelaku begal bernama Sri Margono (40) warga Wonosari, Klaten.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polsek Ngadirojo Wonogiri berhasil mengamankan seorang pelaku begal bernama Sri Margono (40) warga Wonosari, Klaten.
Pelaku melakukan aksi pembegalan kepada seorang tukang ojek Mardiyanto (60) di jalan alternatif kawasan Dusun Nglatung, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri pada Rabu (29/1/2020) kemarin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku sempat mengancam warga yang hendak menangkapnya dengan sebuah senjata api (senpi).
• Kronologi Pria di Kebumen Ngamuk di Bank sambil Bawa Gergaji, Mengaku Sakit Hati Ditegur Satpam
Saat diklarifikasi, Kapolsek Ngadirojo AKP Subroto mengatakan, senjata yang digunakan pelaku bukanlah jenis Senpi.
"Senjata yang digunakan pelaku berbentuk seperti senpi, tapi itu bukan senpi."
"Lebih kepada senjata tajam (sajam) mirip pisau," katanya saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
• Begal Motor Merangkap Maling di Wonogiri Apes Bertubi-tubi, Dibogem Massa saat Kehabisan Bensin
Benar saja, senjata yang digunakan pelaku adalah pisau, namun mempunya ujung yang berbentuk seperti senpi jenis glock.
Senjata itu diletakan pada sabuah sarung senjata, dan nampak seperti senjata sungguhan, yang membuat warga mengira jika itu adalah senpi.
Kasat reskirm Polres Sukoharjo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan kasus pembegalan ini baru terjadi di Wonogiri, setelah pada tahun 2019 tidak ada laporan kasus tersebut.
• Dramatis,Begal Bersenjata Api Berhasil Ditangkap Warga Wonogiri Usai Motor Rampasan Kehabisan Bensin
"saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, utamanya terhadap orang yang tidak dikenal, dan kalau perlu tanya identitas orang bersangkutan."
"Beri kabar kepada kerabat atau teman mengenai posisi atau arah tujuan perjalanan, serta simpan nomor petugas/kantor polisi untuk keadaan darurat," imbaunya.
• Prihatin karena Siswa Pembunuh Begal Terancam Hukuman Mati, Rektor UNIRA Malang akan Beri Beasiswa
Pelaku terancam pasal 365 jo pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)