Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sudah Siapkan Bukti Kejutan, Inilah 5 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT

Setelah sebelumnya mangkir dua kali kini Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

(Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah sebelumnya mangkir dua kali kini Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Diketahui Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menjemput Nikita Mirzani di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani Dijemput Polisi, Fitri Salhuteru Unggah Video Haru: Saya Mohon Doa untuk Arkana

Penjemputan Nikita Mirzani dilakukan pada Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.

Penjemputan Nikita Mirzani ini terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh ibu tiga anak tersebut pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Kasus berawal ketika Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan di akhir 2018 lalu.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dua tuduhan yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan ketika masih tinggal bersama mantan suaminya dulu.

Dua kali mangkir dari panggilan, Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Sejumlah kejadian menarik mewarnai penjemputan Nikita Mirzani di kediamannya.

Berikut lima fakta terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian di rumahnya.

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Atas Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Tulis Pesan Untuk 2 Putranya

1. Bertahan di dalam mobil

Nikita tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.

Namun, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

 

Nikita pun tak langsung turun dari mobil tersebut.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, polisi terlihat sempat berdiskusi dengan Nikita.

Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut.

2. Sempat berseloroh

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Mengenakan kaus berwarna hitam dan topi putih, Nikita turun dari mobil didampingi beberapa penyidik menuju gedung Mapolres Jakarta Selatan.

Wajah Nikita terlihat sembap, suaranya pun terdengar serak.

Ketika ditanya oleh awak media apakah Nikita habis menangis, ia menyangkalnya.

"Kagak (menangis), kan suara gue lagi serak," ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Meski begitu, Nikita tampak tersenyum dan berseloroh kepada awak media yang sudah menanti dirinya.

"Mau ngambil gambar gue ya? Bisa banget lu," ucap Nikita sembari berjalan masuk ke gedung Mapolres didampingi beberapa penyidik.

3. Dijemput paksa karena mangkir dua kali

Penjemputan paksa ini lantaran kasus Nikita sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan harus melakukan tahap kedua.

Artinya Nikita sebagai tersangka dan barang bukti perkara wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Nikita dua kali mangkir dari pemanggilan polisi, hingga akhirnya ia dijemput paksa, Jumat dini hari.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut kliennya telah mematuhi proses hukum yang tengah bergulir.

"Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (polisi). Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara," ujarnya.

Ihwal Nikita yang sempat mengajukan surat izin dokter hingga 30 Januari 2020, Fahmi menegaskan bahwa kliennya memang sakit.

Fahmi juga enggan berkomentar banyak terkait kliennya yang tetap beraktivitas meski izin sakit.

"Tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ujar Fahmi.

Eko Patrio Ungkap Rasanya Bersahabat dengan Nikita Mirzani: Seru dan Menyeramkan Seperti Masuk Dufan

4. Siapkan bukti kejutan

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Fahmi Bachmid melanjutkan, pihaknya akan memberikan langkah hukum terbaik untuk Nikita.

Termasuk soal pembuktian Nikita benar-benar melakukan penganiayaan pada Dipo Latief seperti yang disangkakan atau tidak.

"Itu proses yang akan kami ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.

Fahmi bahkan mengaku sudah memiliki bukti-bukti untuk pembelaan pada kliennya yang bisa membuat banyak orang terkejut.

Namun, Fahmi enggan merinci apa bukti tersebut.

"Oh nanti kalau semua (bukti) terungkap malah kaget," ujarnya.

Jadi Host Acara TV, Nikita Mirzani Rela Jadi Sopir Metromini, Simak Aksi Mengemudinya

5. Nikita Mirzani cakar wartawan

Nikita Mirzani juga sempat mencakar seorang awak media.

Tiba di Mapolres Jakarta Selatan dan turun dari mobil, Nikita Mirzani berseloroh ke para awak media yang sudah menunggunya.

 

"Mau ngambil gambar gue ya? Bisa banget lu," ucap Nikita Mirzani sembari berjalan masuk ke gedung Mapolres didampingi sejumlah penyidik, Jumat dini hari.

Bahkan Tak cuma itu, Nikita Mirzani sempat mencakar salah seorang wartawan Detik.com bernama Hanif Hawari.

"Kok gua dicakar, gua nggak salah apa-apa," kata Hanif saat mengambil gambar Nikita Mirzani yang akan dibawa naik ke ruang Satreskrim Polres Jakarta Selatan. (TribunNewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 5 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT, Siapkan Kejutan hingga Cakar Wartawan, 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved