Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Soloraya Populer: Meriahnya Festival Durian di Klaten hingga Tuntutan Honorer Sukoharjo

Rangkuman berita lokal Soloraya terpopuler TribunSolo.com, Minggu (2/2/2020): Meriahnya Festival Durian di Klaten hingga Tuntutan Honorer Sukoharjo.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Ratusan Guru honorer K2 melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Joko Widodo serta Menpan RB Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut rangkuman berita lokal di Soloraya yang terpopuler di TribunSolo.com, Minggu (2/2/2020).

Simak selengkapnya di bawah ini:

Meriahnya Festival Durian di Klaten

Ribuan orang berkumpul di Desa Randulanang, Kecamatan Jatinom, Klaten mengikuti Festival Durian di lapangan desa setempat, Minggu (2/2/2020).

Masyarakat yang hadir tersebut mendapatkan kupon untuk ditukar paket berisi tiga biji durian.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Muspida Klaten termasuk Bupati Klaten Sri Mulyani yang ikut memeriahkan kegiatan itu.

Kepala Desa Randulanang Sumarno mengatakan, Festival Durian ini adalah program desa yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali.

"Acara ini merupakan bagian dari program desa kami setiap tahun yang bertujuan menjadikan desa kami menjadi salah satu desa wisata di Kabupaten Klaten," terang Sumarno.

Dalam kegiatan itu telah disediakan sebanyak 4.000 paket untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

Satu paket berisi 3 biji durian bisa didapatkan dengan menukarkan kupon yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Randulanang.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Tuntutan Honorer Sukoharjo soal CPNS

Perwakilan Honorer Sukoharjo bakal membawa tuntutan agar tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta 20 Februari 2020 nanti.

Saat ini, wacana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat guru honorer resah.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved