Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejari Temukan 7 Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, memberikan keterangan terkait aset pribadi milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro saat ini menjadi satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, pihaknya tengah melakukan inventarisasi 7 aset milik Direktur Utama PT Hanson International itu.

Kasus Jiwasraya yang Disebut Rugikan Negara Triliun Rupiah Ditangani Jaksa Jebolan KPK, Ini Orangnya

"Kita hanya mem-back up Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset Benny," katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/2/2020).

Ketujuh aset tersebut diduga aset pribadi milik Benny Tjokrosaputro yang berada di Kecamatan Grogol.

"Yang sudah terklarifikasi ada di daerah Desa Gedangan dan Cemani," imbuhnya.

Pihaknya masih melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam inventarisasi aset tersebut.

Dapat Ancaman dari Kasus Jiwasraya & Asabri, Erick Thohir: Jadi Pengusaha Bisa Lebih Bebas

"Kami melakukan langkah antisipasi agar aset tersebut tidak dialihkan," imbuhnya.

Adapun sejumlah aset yang dalam inventarisasi Kejari Sukoharjo merupakan aset berupa tanah tanpa bangunan.

Namun saat ini dirinya enggan membeberkan lebih jauh mengenai inventarisasi aset milik Benny tersebut.

Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Rugikan Triliunan Rupiah

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selama ini disebut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Dituduh Terima Suap Rp 100 M dari Kasus Jiwasraya, Ini Jawaban Erick Thohir Atas Tuduhanya

Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Dua jaksa yang ditarik dari KPK adalah Yadyn dan Sugeng.

Sebagai pengganti dua jaksa itu, enam orang jaksa disebut akan segera ditugaskan ke KPK. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved