Dini Hari Cegat Mobil Pikap, Polres Wonogiri Amankan 270 Kg Daging Glonggongan yang Akan Dipasarkan
Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri, menggagalkan pengiriman daging sapi glonggongan pada Senin (10/2/2020) dini hari.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri, menggagalkan pengiriman daging sapi glonggongan pada Senin (10/2/2020) dini hari.
Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing daging sapi glonggongan itu dikirim dari Boyolali menggunakan sebuah mobil pikap berjenis Mitsubishi L300 Nopol AD 1806 WM.
"Pada minggu malam kami mendapatkan laporan jika akan ada pengiriman daging sapi glonggongan ke area Wonogiri."
"Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Wonogiri untuk melakukan penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (11/2/2020).
• Waspada Ayam Tiren di Pasaran, Begini Cara Bedakan Daging Ayam Segar dengan Ayam Tiren
Sekitar Senin pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa daging glonggongan di Jalan Pemuda I, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ratusan kilogram daging sapi glonggongan.
"Daging sapi glonggongan itu sedianya akan dijual di kawasan Wonogiri," imbuhnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial BN (30) Boyolali, sopir kendaraan berinisial TS, dan kernetnya berinisial JM.
• Begini Modus Produsen Ayam Tiren Boyolali, Campurkan Bahan Kimia hingga Tawas Agar Daging Fresh Lagi
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 kilogram daging sapi glonggongan, 36 kilogram koyoran, 15 kilogram gajih, 21 kilogram tulang, dan mobil pengangkut daging.
"Kami juga melakuan uji laboratorium daging sempel tersebut, dan hasilnya daging tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan (Daging Sapi Gelonggongan)," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku diglandang ke Mapolres Wonogiri, serta 269,7 kilogram daging dimusnahkan.
Pelaku terancam pasal 135 Juncto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (*)
Sadar Direkam Kamera, Dua Sejoli Tetap Nekat Berhubungan Seks di Taman Umum |
![]() |
---|
Boy William Ungkap Sosok Bintang Tamu yang Sensitif, Ternyata Rizky Billar yang Ditanya soal Lesty? |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Dunia, Pimpinan MTA Solo Ahmad Sukina Masih Sempat Mengisi Pengajian Online |
![]() |
---|
Leticia Anak Anji dan Sheila Marcia Ulang Tahun, Wina Natalia Tunjukkan Sayang Layaknya Anak Sendiri |
![]() |
---|
Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ternyata Berawal dari Keinginan Punya Anak Laki-laki |
![]() |
---|