Berita Solo Terbaru
Pengacara Korban Pembobolan Kartu Kredit Warga Colomadu Minta Bank Tak Tagih Korban Rp 134 Juta
Pengacara LHT melaporkan kasus dugaan pembobolan kartu kredit kliennya warga Colomadu ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara LHT melaporkan kasus dugaan pembobolan kartu kredit kliennya warga Colomadu ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pengacara LHT, Kusumo Putro mengatakan, adanya bukti laporan yang ada bakal diteruskan ke pihak bank.
"Saya harap supaya perbankan tidak memberikan tagihan pada klien saya baik secara internal maupun eksternal," papar Kusumo.
Pihaknya serius melaporkan kasus ini agar kliennya tidak dituduh menggunakan uang Rp 134 juta yang secara resmi dilayangkan pada Senin (10/2/2020) kemarin.
"Kartu kredit klien saya itu diduga dibobol sampai Rp 134 juta untuk belanja online," jelas Kusumo kepada TribunSolo.com, Selasa (11/2/2020).
• Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp 134 Juta Resmi Melapor ke Polda Jawa Tengah
• Pembobolan Kartu Kredit Warga Colomadu, Roy Suryo Sebut Kemungkinan Ada Oknum Bank Ikut Terlibat
Pihaknya berharap pihak kepolisian bisa menelusuri dan mengungkap pelaku dugaan pembobolan tersebut.
Ada empat kartu kredit dari dua bank yang dibobol orang tak dikenal.
Sebab, tiba - tiba ada tagihan yang masuk dari 4 kartu kredit milik kliennya mencapai Rp 134 juta.
• Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Direktur Reskrimum Polda Maluku Dicopot
• Para Korban Pembobolan Brangkas & Gudang di Klaten Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta
Mereka datang ke Polda Jateng dan langsung melaporkan kasus dugaan pembobolan kartu kredit tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STPA/63/II/2020/ Reskrimsus.
"Iya sudah kami resmi laporkan," papar Kusumo Putro.
Pelaporan ini menegaskan kliennya tidak menggunakan uang senilai Rp 134 juta rupiah dalam pembelanjaan di sejumlah aplikasi online. (*)