Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lupa Tutup Jendela, Pengantin Baru di Tuban Diintip Tetangga hingga Berujung Penjara

Pasalnya si pengantin pria harus meringkuk di penjara selama empat bulan karena memukul orang yang mengitipnya berhubungan.

TribunPekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib malang dialami seorang pengantin baru asal Tuban, Jawa Timur.

Pasalnya si pengantin pria harus meringkuk di penjara selama empat bulan karena memukul orang yang mengitipnya berhubungan suami istri dari kamar jendela.

Bikin Para Tamu Ambyar, Inilah Detik-detik Pengantin Bekasi Nge-Dance Lagu Korea Saat Resepsi

Diketahui pria bernama S tersebut divonis empat bulan penjara karena memukul Wahyudi dengan menggunakan pipa besi setelah ketahuan mengintip hubungan badan dengan istrinya.

Kasus ini bermula saat Wahyudi yang baru saja pulang dari ronda melihat S dan istrinya tengah berhubungan badan di kamarnya pada Senin (28/10/2019) silam.

Pengantin baru yang tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban tersebut kelupaan menutup jendela kamar.

Hal itu menarik perhatian Wahyudi untuk mendekat dan melihat aktifitas pengantin baru tersebut di dalam kamar.

Mengetahui hubungan suami istrinya diintip oleh orang, S pun emosi dan langsung mengejar pria yang mengintipnya.

Wahyudi pun terkejar oleh S, kemudian terjadilah pemukukan.

S memukul dengan pipa besi sehingga membuat kening Wahyudi terluka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Gunakan Bahasa Isyarat, Inilah Video Momen Haru Pasangan Pengantin Tuna Rungu Ucapkan Akad Nikah

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Adegan Ranjang Pengantin Baru di Tuban Diintip Pria Ronda Gara-gara Jendela Terbuka, .

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved