Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Alasan 3 Siswa SMP Purworejo Tendang dan Pukuli Siswi Teman Sekelasnya hingga Viral

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

kolase Instagram
Video Siswi SMP Menangis Dibully Teman-teman Prianya Viral di Medsos, Gubernur & Polisi Turun Tangan 

TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus penganiyaan terhadap siswi SMP di Purworejo.

Diketahui sebelumnya tiga siswa SMP pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di SMP Muhammadiyah Butuh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita Dibalik Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo oleh 3 Siswa, Rampas Uang hingga Mengancam Korban

Video Siswi SMP di Purworejo Dibully 3 Siswa Jadi Sorotan Ganjar Pranowo, Polisi Bentuk Tim Khusus

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni  TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020)  menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.

TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.

Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.

F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu. Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, seperti ditulis antaranews.com, menyebut para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Pelaku Sengaja Minta Temannya Rekam Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo

Salah satu pelaku sengaja meminta temannya untuk merekam penganiayaan yang dia lakukan terhadap seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial CA (16).

Awalnya, tersangka TP (16) dan DF (15) yang merupakan kakak kelas korban, mendatangi korban ke dalam kelas, Selasa (11/2/2020) pagi.

Keduanya kemudian meminta uang Rp 2.000 ke korban. Namun, korban menolak.

Kedua tersangka bersama tersangka lainnya, UHA yang merupakan teman sekelas korban kemudian memukul dan menendang CA berkali-kali.

Tersangka DF kemudian meminta F, temannya yang berada juga mendatangi kelas korban untuk merekam kejadian itu.

(Penulis: Kontributor Magelang Ika Fitriana Editor: David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Alasan 3 Siswa SMP Purworejo Tendang dan Pukuli Siswi Teman Sekelasnya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved