Temuan Mayat Bayi Desa Daleman
Terungkap, Pelaku yang Buang Bayi di Irigasi Sawah di Daleman Klaten Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri
Terungkap, pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi sawah ternyata adalah ibu kandungnya sendiri.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Terungkap, pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi sawah di RT 10/RW 02, Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, ternyata adalah ibu kandungnya sendiri.
Dari informasi yang di himpun TribunSolo.com, pelaku diketahui bernama Desi Yulita (28), warga Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Ia bekerja sebagai seorang buruh di perusahaan besar di Klaten.
• UDPATE: Polisi Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Daleman Klaten
Saat diperiksa, Desi mengaku alasan membuang bayinya karena tak ingin malu dan takut ketahuan oleh suaminya.
Desi takut jika suaminya tidak mau mengakui bayi yang ia lahikan sebagai anaknya.
"Saya melakukan tindakan itu karena saya malu dan takut ketahuan suami saya,"
"Saya takut kalau suami saya tidak mengakui bayi tersebut," tambahnya, Kamis (13/2/2020).
• KRONOLOGI Penemuan Jasad Bayi di Sawah Desa Daleman Klaten, Niat Cari Cacing Malah Temukan Mayat
Dari pengakuannya, sang suami bekerja di luar kota dan jarang pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Ardiyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, telah menyita dua barang bukti dari pelaku untuk melakukan tindak keji tersebut.
Dari penangkapan, kepolisian menyita dua barang bukti berupa satu kasur spoons cokelat yang terdapat bercak darah berukuran 180 sentimeter x 130 sentimeter dan kain sprei abu-abu bermotif bunga dengan ukuran 130 sentimeter x 200 sentimeter.
• UPDATE Kasus Temuan Jasad Bayi di Daleman Klaten: Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
Ia menjelaskan cara pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membungkam mulut serta hidung korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku selama kurang lebih 2 menit, lalu pelaku membopong beserta dengan ari-ari bayi, kemudian setelah sampai di irigiasi sawah wilayah tersebut, dalam keadaan berdiri pelaku menjatuhkan bayi sehingga korban terjatuh ke dalam irigasi sawah tersebut," ungkap Ardi.
Ia mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal berlapis dengan maksimal pidana penjara 15 tahun. (*)