Bocah SMP Sehari Curi 3 Motor
Dintangani Unit Pelayanan Anak, 4 Bocah Curi 3 Motor Sehari Tak Dijerat KUHP, Jadinya Tak Dipenjara?
Empat pelaku curanmor di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dimungkinkan tidak dijerat KUHP karena masih berada di bawah umur.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Empat pelaku curanmor di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dimungkinkan tidak dijerat KUHP karena masih berada di bawah umur.
Pada Jumat (14/2/2020) lalu, FAR (14), DAS (14), JE (13) warga Solo dan AS (14) warga Sukoharjo nekat melakukan pencurian motor.
Tak tanggung-tanggung, mereka berhasil menggasak tiga motor sekaligus jenis Honda Supra X bernomor polisi AF 3622 LT, Yamaha Alfa AD 5071 MK, dan Honda Supra AD 4776 PK.
• Kronologi Empat Bocah SMP Sehari Curi 3 Motor di Sukoharjo, Aksinya Layak Pencuri yang Sudah Lihai
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 pelaku akan terkena diversi.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kemungkinan akan terkena diversi, jadi penanganannya khusus," katanya saat ditemui TribunSolo.comdi Mapolres Sukoharjo, Senin (17/2/2020).
• Bocah SMP yang Curi Tiga Motor dalam Sehari di Sukoharjo Kebingungan Hasil Kejahatannya Mau Diapakan
Hal ini membuat penanganan keempat pelaku di bawah umur ini berbeda, sehingga dilimpahkan kepada Unit PPA Polres Sukoharjo.
"Kita masih dalami lagi motif para bocah ini nekat melakukan pencurian itu," terang dia.
"Karena ini pelakunya masih anak di bawah umur, tentu saja proses pemeriksaannya berbeda," jelasnya.
• Motor Curian Dibawa Main, Begini Cara Polisi Sukoharjo Ringkus Bocah SMP yang Sehari Curi 3 Motor
Bahkan upaya damai juga tengah diupayakan pihak kepolisian agar pelaku tidak dipidana alias dipenjara.
Langkah damai akan dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan keluarga pelaku.
Kendati demikian, Unit PPA saat ini masih melakukan pembinaan kepada pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (*)