Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kebutuhan Masker Tinggi Wanita Ini Menjual Masker Fiktif, Tipu Korban Rp 11,4 Juta

Baru-baru ini seorang pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi, di Trenggalek

(SLAMET WIDODO)
Pelaku penipuan penjualan masker, ditangkap polisi Trenggalek Jawa Timur Senin (17/20/2020). 

Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11 Juta  lebih.

“Sebelum barang dikirim, pelaku meminta korban agar transfer separuh dari harga total, sebagai pengikat tanda jadi sebesar Rp 11,4 juta,” ujar Calvijn.

Polisi 86 NET Tegur Pembuat Mural, Tak Sadar Tunjuk-tunjuk Pria Bermasker yang Ternyata Wendi Cagur

Setelah masker yang dipesan tidak kunjung tiba sesuai jadwal yang diperkirakan, korban berupaya menguhubungi pelaku melalui telepon genggam juga media sosial.

Namun, pelaku tidak merespons, justru semua akses komunikasi korban diblokir oleh pelaku.

Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Barang tidak kunjung datang dalam kurun waktu lebih dari yang diperkirakan, korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan pribadi media sosial Facebook, dan juga aplikasi percakapan telepon genggam. Namun, pelaku memblokir semua akses percakapan dengan korban,” ujar Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan penipuan jual beli online tersebut.  

Adapun korban berencana akan mengirim masker yang dipesan dari pelaku ke luar negeri yang banyak membutuhkan masker seperti Hong Kong, Taiwan, serta Singapura.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi sebanyak sekitar Rp 8 juta lebih. 

Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(Kompas.com / Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebutuhan Masker Tinggi Dampak Virus Corona, Wanita Ini Menjual Masker Fiktif, Tipu Korban Rp 11,4 Juta", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved