Berita Sukoharjo Terbaru
5 PNS di Sukoharjo Diperiksa Bawaslu, Diduga Dekati Parpol Tertentu Jelang Pilkada
Seorang Guru di Sukoharjo Diperiksa Bawaslu, Diduga Dekati Parpol Tertentu Jelang Pilkada
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo memanggil 5 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pemanggilan 5 ASN tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat jelang Pilkada 2020 ini.
"5 ASN kita undang sebagai tindaklanjut dari surat yang dikirimkan Komisi Aparatur Sipil N legara (KASN) kepada kami," katanya saat ditemui dikantornya, Rabu (19/2/2020).
Lima ASN yang dipanggil berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DW.
Dengan keterangan dua ASN merupakan eselon 2, dua ASN eselon 3, dan seorang guru.
Bambang menerangkan, ada aduan dari masyarakat yang mengadu ke KASN.
Aduan tersebut yang kemudian diproses yang menghasilkan surat untuk Bawaslu memeriksa ke 5 ASN tersebut.
"Surat kita terima pada Kamis (13/2/2020), dengan dugaan melakulan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.
"Jadi kami melakukan diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Dia menambahkan, nama-nama ASN yang dipanggil tersebut belum tentu bersalah, karena pemanggilan ini sifatnya hanya klarifikasi.
Mangkir
Bawaslu Sukoharjo tengah meminta klarifikasi terhadap 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pemanggilan 5 ASN tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat jelang Pilkada 2020 ini.
• Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Bakal Cabup/Cawabup soal Pelanggaran Kampanye yang Berpotensi Pidana
• Joko Paloma dan Wiwaha Bertemu, Sinyal Jadi Pasangan dalam Pilkada Sukoharjo 2020 untuk Lawan PDIP?
Lima PNS yang dipanggil itu berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DW.