Viral Video Seorang Ibu Seret Anak Lalu Dipukul dan Ditampar di Simalungun
Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video viral di media sosial Instagram sejak Senin (17/2/2020). Dalam video itu, seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar.
Kini, perempuan dewasa itu ditangkap polisi.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan anak tersebut.
• Videonya Injak Kaki Anak Kecil saat Syuting Uang Kaget Viral, Ini Pengakuan Soraya Rasyid
• Sempat Viral di Medsos, Ternyata Inilah Pemilik Mobil Dinas untuk Latihan Nyetir di Pekalongan
Ia mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP / 66 / II / 2020 / SU / Simal, tanggal 16 Februari 2020.
"Benar. Kemaren sudah diekspos bang," katanya, Selasa sore (18/2/2020).
Pelapornya, RS, yang tak lain adalah opung atau kakek korban.
Pelaku penganiayaan anak adalah ibu korban
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah pelaku, berinisial RH (45).
Sementara itu korban berinisial GS (7).
Menurutnya, atas laporan tersebut pihaknya sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.
Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.
"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ibu korban.
Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara
Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.
• Ingat Pemuda yang Sempat Viral karena Ancam Penggal Kepala Jokowi? Ia Dituntut 5 Tahun Penjara
• Gara-gara Video Viral Cewek Madura Ditelanjangi Pria, 2 Karyawan Konter HP Ditangkap Polisi
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban"