Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peserta CPNS yang Tidak Hadir Seleksi SKD Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti Seleksi Tahun Depan

Diketahui dari para peserta yang lolos tahap administrasi terdapat 287.965 peserta yang tidak mengikuti tahap selanjutnya.

surya.co.id
Tes CPNS 2019 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan menyeluruh di Indonesia.

Diketahui dari para peserta yang lolos tahap administrasi terdapat 287.965 peserta yang tidak mengikuti tahap selanjutnya.

Gerak-geriknya Bikin Pengawas Curiga, Peserta SKD CPNS Ini Ternyata Sambungkan Internet ke Komputer

Tinjau Lokasi Tes Seleksi CPNS di Karanganyar, Bupati Klaten Beri Pesan untuk Peserta

Terkait hal ini Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebu.

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal.

Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.

Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

(Kompas.com / Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "287.965 Peserta yang Tidak Hadir Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti CPNS Berikutnya", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved