Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Trik Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin, Rekam Jejak Bagus

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020). BJM telah dijadikan tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. 

TRIBUNSOLO.COM - Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan print out tangkapan layar chat atau isi percakapan antara tersangka dengan para korban.

Marion Jola Unggah Foto Gunakan Gaun Pengantin Seksi, Julian Jacob: Enggak Prewedding

Guntur Triyoga dan Apristiyah Bagikan Foto Prewedding, Delia Yasmine Sudah Temukan Pengganti Guntur?

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menuturkan, dari informasi yang didapat, jumlah korban mencapai puluhan.

Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

 “Kita juga ada posko pengaduan. Masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini, silakan melaporkan,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Disebutkan, modus tersangka atas perkara ini adalah dengan cara mengiming-imingi korban dengan diskon besar.

“Namun, pas hari H atau hari pelaksanaan, pesanan tidak sesuai dengan perjanjian,” ucapnya.

Kendati begitu, dikatakan Niki, sebelum tersandung kasus ini, WO HL Cianjur milik tersangka punya rekam jejak yang bagus sebagai event planner.

"Karena cukup punya nama, sehingga banyak order. Namun, karena (bekerja) sendirian sehingga banyak yang tidak teratasi, keteteran, termasuk soal pengelolaan keuangannya, jadinya seperti ini (tersandung kasus dugaan penipuan)," ujar Niki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka BJM meminta maaf kepada para korban. Namun, ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu sejumlah kliennya itu.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Meski tengah berbadan dua dan akan segera melahirkan, tersangka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang menimpanya itu.

“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar tersangka.

(Kompas.com / Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trik Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved