Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar

Utang Rp 12 Juta Lunas, Mantan Pacar yang Hajar Penyiar Radio Tetap Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sodahead
Ilustrasi pemukulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran.

Kasus Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

"Utang piutang sudah lunas," ujar Boxgie kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).

"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," imbuhnya membeberkan.

Boxgie mengatakan pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

Cerita YP Penyiar Radio yang Rela Jalan Kaki ke Kantor karena Motor Sering Dipakai Mantan Pacar

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.

AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.

Tak Sekali Dipukul Pacar, YP Si Penyiar Radio di Solo Sampai Bohongi Orangtua Sembunyikan Luka Lebam

"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved