Soal KPK yang Hentikan 36 Kasus Tahap Penyelidikan, Ini Komentar Bambang Widjojanto
Menurut BW, yang harus menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan.
TRIBUNSOLO.COM - Penghentian 36 Kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bereaksi.
Bambang menilai hal tersebut tidak perlu disampaikan sebab bukan merupakan sebuah prestasi.
Bahkan, istilah ini tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK membuat sensasi ketika mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dia mengatakan penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam.
BW menuturkan, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia melanjutkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.
Oleh sebab itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.
"Karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.
Menurut BW, yang harus menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan.
"Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen deal tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup," ujar BW.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi",
Sadar Direkam Kamera, Dua Sejoli Tetap Nekat Berhubungan Seks di Taman Umum |
![]() |
---|
Boy William Ungkap Sosok Bintang Tamu yang Sensitif, Ternyata Rizky Billar yang Ditanya soal Lesty? |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Dunia, Pimpinan MTA Solo Ahmad Sukina Masih Sempat Mengisi Pengajian Online |
![]() |
---|
Leticia Anak Anji dan Sheila Marcia Ulang Tahun, Wina Natalia Tunjukkan Sayang Layaknya Anak Sendiri |
![]() |
---|
Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ternyata Berawal dari Keinginan Punya Anak Laki-laki |
![]() |
---|