Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

Kisah Tukang Batu Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Klaten karena Baru Mengumpulkan 15 Ribu KTP

Pasangan indenpenden Sukirdiyono dan Sipon Wiro Sumarto urungkan niatnya 'nyalon' di Pilkada Klaten 2020 karena masih kurangnya dukungan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tukang batu Sipon Wiro Sumarto saat ditemui di posko pemenangan Minggu, (23/2/2020). 

"Ada satu pasangan calon (paslon) jalur perseorangan yang berkonsultasi kepada kami," ucap Syamsul saat dihubungi TribunSolo.com Sabtu, (22/2/2020).

Saat ini paslon independen tersebut sedang melakukan penginputan data paslon dan data pendukung paslon.

Mereka yang maju ini adalah dari organisasi Panji-Panji Hati.

Pencuri Pakaian Dalam di Klaten yang Dijebak Warga Alami Gangguan Jiwa, Pernah Berobat di RSJ

Syamsul mengatakan, mereka mengklaim sudah menginput data sekitar 10.000-an e-KTP dukungan secara offline.

"Saat ini, mereka mengaku sudah menginput data sekitar 10.000 an e-KTP dukungan dan belum dikirim secara online," ungkapnya

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, jumlah pemilih di Klaten saat ini mencapai 1.004.526 orang.

Berita Soloraya Populer: Calon Independen Pilkada Klaten Muncul hingga Ibu Kandung Dibunuh Anaknya

Untuk jalur perseorangan Pilkada harus mendapat dukungan minimal sebanyak 65.295 orang atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih.

Selain itu, sebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan harus tersebar di 50 persen lebih dari 26 kecamatan di Klaten atau sekurang-kurangnya tersebar di 14 kecamatan di Klaten.

Batas waktu penyerahan syarat dukungan paslon melalui jalur perseorangan mulai 19 Februari sampai 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved