Cemburu Mantan Kekasih Punya Pacar Baru, Pria Ini Sebar Video Mesumnya Bersama Mantan di Medsos
Muhammad Fery Setiawan (20) diringkus Polres Lamongan karena saling berhubungan video porno dengan mantan kekasihnya ke media sosial.
TRIBUNSOLO.COM - Muhammad Fery Setiawan (20) diringkus Polres Lamongan karena saling berhubungan video porno dengan mantan kekasihnya ke media sosial.
Fery, warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, memutar video mesum bersama mantan kekasihnya H (24), karena kesal dan cemburu.
Ia pun menyebarluaskan video mesum korban kehilangan kata-kata yang tak layak melalui media sosial Facebook.
"Korban menjawab sama tetangga, ada video asusila yang di- unggah di Facebook miliknya. Selain itu, gambar profil di nomor ponsel juga diganti dengan gambar pornografi korban," kata Kapolres Lamongan. AKBP Harun untuk membangkitkan media, saat melaporkan pengaduan di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
• Fakta Dibalik Video Tik Tok Berlatar Adegan Mesum di Banjarmasin, Petugas Sempat Pesan Layanan Seks
• Gara-gara Lamaran Ditolak, Pria di Lamongan Sebar Video Hubungan Badannya dengan Mantan di Facebook
Korban membenarkan keaslian video itu. Pelaku memang sempat membuat video yang membuat mereka sedang berpacaran.
Tapi, H tak menyangka video itu bakal tersebar luas.
Fery dan H berpacaran sekitar penempatan. Setelah berpisah, H menjalin asmara dengan lelaki lain.
Mengetahui hal itu, Fery kesal dan cemburu. Ia menyebarluaskan video mesum tersebut untuk melampiaskan kekesalannya.
Video porno itu diunggah melalui akun Facebook milik H. Fery merampas telepon genggam korban untuk mengunggah video tersebut.
Pelaku juga mengganti foto profil akun media sosial korban dengan tangkapan layar video mesum tersebut.
"Jadi terlihatnya itu korban yang mengunggah, padahal itu dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Tidak diterima dengan persetujuan tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
• Viral Video Emak-emak Jambak Rambut Wanita Muda di KRL, Ternyata Ini Penyebabnya
• Viral Pesan Mesum Doktor Psikologi, Begini Cara Kenali Permintaan Tak Wajar saat Terapi
"Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Harun.
Polisi telah menyita telepon genggam yang digunakan meluncurkan video mesum tersebut. Selain itu, polisi meminta keterangan saksi yang mengetahui tentang transaksi dan informasi elektronik untuk mengetahui kesalahan.
Sementara itu, Fery mengakui tindakannya. Itu merampas telepon memegang korban dan mengunggah video itu karena sakit hati melihat korban berpacaran dengan lelaki lain.
"Sakit hati saja," kata dia.
(Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan"