Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

5 ASN Dipanggil, Pemkab Sukoharjo Ganti Panggil Bawaslu Sukoharjo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Purnomo, seusai rapat dengan Bawaslu Sukoharjo di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020).

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Sekda Sukoharjo Agus Santosa, beserta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Sukoharjo.

Sementara dari Bawaslu dihadiri dua komisionernya, Muladi Wibowo dan Eko Budiyanto.

Halte Bus Rusak, Kerugian Akibat Pohon Tumbang di Solo Capai Rp 15 Juta

Menurut Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Purnomo, pertemuan tersebut dalam rangka membahas persoalan terkait pemanggilan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Sukoharjo.

"Kita mengklarifikasi netralitas ASN pada Pilkada Sukoharjo 2020."

"Kita bahas prinsip tahapan Pilkada, yang saat ini belum sampai ke proses Pilkada itu sendiri," katanya.

Tanpa Orangtua, Mudofir Rektor IAIN Solo Gonta-ganti Kerjaan Demi Bertahan Hidup saat Jadi Mahasiswa

Ipung menjelaskan, saat ini belum ada pasangan calon (paslon) resmi yang mendaftar ke KPU.

Sehingga pemanggilan lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.

"Kalau bicara soal kampanye, kan belum ada yang mendapat rekomendasi, jadi kampanyenya dimana?" ucapnya.

Dalam surat dari KASN, KASN meminta Bawaslu untuk memintai klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh AS, NH, MS, WAS, dan DE.

Mobil Tak Bertuan di Banyuanyar Diderek Dishub ke Polsek Banjarsari, Diderek Tengah Malam

"Tapi konteks pemanggilannya harus jelas, kalau pemilu kan belum. jadi kalau dibawa ke PKPU belum sepenuhnya salah."

"Tapi kalau dibawa ke kode etik ASN itu masih penafsir masing-masing," jelasanya.

Menurutnya, surat dari KASN tersebut harus melalui restu dari Bupati Sukoarjo, Wardoyo Wijaya selaku penjabat pembina kepegawaian.

Cerita Siswa SMP yang Tertimpa Dahan Pohon Tumbang di Solo: Syok, Menangis hingga Alami Luka Ringan

"KASN atau Bawaslu harusnya menyurati Bupati, lalu meminta rekomendasi kepada Bupati."

"Tapi konteksnya harus jelas dulu," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved