Berita Solo Terbaru
Tak Terima Divonis Hukuman Mati oleh PN Solo, Penyelundup Narkoba 50 Kg Ini Banding ke PT Semarang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan hukuman mati kepada warga Malang, Jawa Timur (Jatim) AA.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo menunjukkan sebanyak 50 kilogram ganja kering saat rilis di kantornya, Senin (16/9/2019).
Kepala BNNK Solo AKBP Ridho Wahyudi mengatakan, Tim BNNK yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan pada AA alias Minarjo warga Malang.
"Kita tangkap di Pemberhentian bus Rosalia Indah Jalan A Yani Depan pasar Ngudi Rejeki Gilingan Kecamatan Banjarsari," papar AKBP Ridho Wahyudi, Senin (16/9/2019).
Dalam barang bukti yang diamankan ditemukan 50 kg Ganja.
Penangkapan ini di back up oleh BNN Provinsi. (*)