Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Kecelakaan Pelajar di Wonogiri Capai 43 Kasus, Ada Korban yang Tewas

Menurut Kanit Lakalantas Polres Wonogiri, Iptu Darmin, sejak awal 2020, Satlantas Polres Wonogiri mencatat 173 kasus laka lantas.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kondisi mobil dan motor yang terlibat laka lantas di Jalan Raya Bulukerto-Purwantoro, tepatnya di Desa Kenteng RT: 01/RW: 01, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Wonogiri.

Terbaru, pelajar SMP bernama Yogi (15) warga Dusun Gelang, RT 02/RW 04, Desa Kenteng, Purwantoro, Wonogiri meninggal dunia seusai motor protolannya menabrak sebuah mobil di jalan raya Bulukerto-Purwantoro, Jumat (6/3/2020).

Menurut Kanit Lakalantas Polres Wonogiri, Iptu Darmin, sejak awal 2020, Satlantas Polres Wonogiri mencatat 173 kasus laka lantas.

Kendarai Motor tanpa Lampu, Seorang Pelajar di Wonogiri Tewas seusai Tabrak Mobil Tengah Malam

Dari 173 kasus tersebut, puluhan pelajar menjadi korban dalam laka lantas tersebut.

“Data hingga 6 Maret ini ada 43 korban pelajar dalam laka lantas yang terjadi di Wonogiri,” katanya.

Hal ini sungguh ironis, mengingat usia pelajar belum memiliki SIM.

Pelajar SMP yang Tewas seusai Tabrak Mobil di Purwantoro Wonogiri Gunakan Motor Protolan

Sehingga dari aturan yang berlaku belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan sepeda motor.

Menurut Undang -undang Nomor 22 Pasal 81 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, satu syarat untuk memiliki SIM C adalah harus berusia 17 tahun.

“Kami telah melakukan langkah-langkah preventif agar pelajar yang masih di bawah umur tidak mengendarai kendaraan bermotor.”

Pengendara Motor di Sukoharjo Tewas Disambar Mobil Brio Usai Terperosok di Lubang Lintasan Rel

“Tapi tentunya langkah yang kami lakukan harus mendapat dukungan dari lingkungan keluarga untuk pengawasan,” jelasnya.

Dia menghimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya yang belum memiliki SIM untuk mengedarai kendaraan bermotor. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved