Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Hanya Tilang Elektronik, Satlantas Solo Juga Bakal Tegur Pelanggar Lantas Pakai Pengeras Suara

Menekan angka kecelakaan di wilayah Solo tidak hanya dilakukan dengan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(Instagram/dishubkabbogor)
Pasangan pengendara motor pelanggar lalu lintas yang ditegur melaui pengeras suara oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. 

TRIBUNSOLO.COM -  Menekan angka kecelakaan di wilayah Solo tidak hanya dilakukan dengan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Satlantas Polresta Solo berencana memasang pengeras suara di titik-titik perlintasan yang ada di Kota Bengawan.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menyampaikan, selama ini pihaknya memang baru memasang kamera pengawas untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Tetapi, kedepannya pengawasan lalu lintas juga akan menggunakan pengeras suara.

Tokopedia Ikut Awasi Harga Masker, Ada Harga Tak Wajar Laporkan!

Daftar Harga Mobil CVT Terbaru Maret 2020, Harga di Bawah Rp 200 Jutaan

“Nanti tidak hanya dengan tilang elektronik, tetapi kami juga akan memasang pengeras suara di persimpangan jalan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Keberadaan pengeras suara ini akan digunakan untuk memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.

Sehingga, pihak kepolisian tidak langsung memberikan penindakan berupa bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar.

“Misalkan saja ada pelanggar marka, kami beritahukan kepada pelanggar yang mengendarai sepeda motor untuk kembali ke jalurnya. Atau yang tidak menggunakan helm untuk menggunakannya,” ucapnya.

Dengan adanya pengeras suara ini, Busroni berharap, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas juga akan semakin tinggi.

Sehingga akan berdampak pada kepatuhan terhadap rambu yang ada.

“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ujarnya.

Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada.

Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) ()

“Rambu, marka, larangan, itu harus dipenuhi, kalau selamat juga untuk masyarakat. Harapannya keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan,” katanya.

Busroni juga mengatakan, bahwa keberadaan kamera pengawas ini juga untuk mengurangi kehadiran petugas di lapangan.

Daftar Harga Motor Bebek Terbaru Maret 2020, Honda Revo X Mulai Rp 16 Jutaan

Daftar Harga Motor Honda Terbaru Maret 2020, Honda Genio CBS Mulai Rp 17 Jutaan

Semuanya bisa dikendalikan dari dalam ruangan pengawas.

“Untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) kami menggunakan alat untuk memantau dan pengawas tanpa kehadiran petugas di lapangan,” ucapnya.

(Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Lalu Lintas di Solo Bakal Ditegur Pakai Pengeras Suara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved