Sederet Fakta Siswi SMK Digerayangi Paksa 5 Pelajar hingga Viral di Media Sosial
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang ada di dalam video itu, hingga akhirnya menetapkan lima siswa sebagai tersangka.
Jules menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan kelima siswa tersebut karena statusnya masih usia sekolah.
"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelasnya, Selasa malam.
Meskipun tidak ditahan, kata Jules, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
6. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.
7. Pelaku dan korban satu jurusan di sekolah
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke
Diketahui, video seorang siswi SMK digerayang murid lain yang viral di media sosial.
Video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi di Sulawesi Utara.
8. DPRD Sulut dorong sekolah diberi sanksi
Dengan adanya kasus tersebut, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang pun mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut sudah memanggil sekolah-sekolah dan guru untuk diberikan petunjuk maupun memperketat pengawasan sekolah.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," kata Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.