Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Penjelasannya Berikut
Salah satunya, yaitu dengan cara menggunakan aplikasi SAKPOLE (e-Samsat Jateng) atau Sistem Administrasi Kendaraan Online.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(
Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.

Ilustrasi Sakpole E-Samsat
“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.
BBN ini kata Nurma, berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Kompas.com / Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan",
Berita Terkait